Jakarta (SIB)
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap memeriksa sekaligus membongkar aliran dana mantan pejabat dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang memarkir uangnya di Singapura jika diminta oleh aparat penegak hukum, kata Yunus Husein. PPATK memiliki cara-cara untuk bisa mengetahui aliran dana mereka,” kata Kepala PPATK itu, Jumat (27/4).
“Jika diminta aparat penegak hukum, kami siap dan kami memiliki banyak cara untuk mengetahui jumlah dan siapa pemilik dana yang disimpan di Singapura dan sejumlah negara lainnya. Namun, hingga kini belum ada permintaan kepada PPATK untuk melakukan itu,” ia menambahkan.
Yunus tidak mau berbicara lebih banyak tentang hal tersebut karena hingga kini PPATK belum menerima laporan maupun permintaan untuk menelusuri aliran dana para pejabat dan mantan pejabat bahkan harta para koruptor di Singapura.
Yunus mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan aktivis LSM Indro Tjahyono yang menyebut sejumah mantan menteri dan menteri anggota KIB menyimpan uangnya dalam jumlah besar di Singapura. Indro juga mengatakan, sejumlah koruptor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah kabur dari negara pulau itu.
Sementara Indro mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tidak akan berhasil mengembalikan para koruptor dan jarahannya ke Indonesia karena proses hukum di Singapura berbeda dengan Indonesia. Apalagi, si koruptor tersebut sudah menjadi warga negara Singapura. Selain itu akan lebih sulit jika uang hasil korupsi itu diatasnamakan orang lain yang merupakan warga negara Singapura.
Sebenarnya, kata Indro, bukan soal ekstradisi yang paling penting melainkan masalah imigrasi dan data-data kependudukan di Indonesia yang tidak jelas. Selama ini imigrasi sangat lemah sehingga para pelaku koruptor dengan mudah kabur keluar negeri.
Demikian juga dengan data-data kependudukan di Indonesia yang amburadul sehingga seorang pelaku kejahatan atau koruptor dengan mudah berganti identitas sehingga mereka dapat kabur keluar negeri atau kemana saja dengan mengganti nama dan identitas lainnya. (tbt/t)/hariansib.com
Recent Comments