Polemik Seputar Dana Politik P.T Dairi Prima Mineral
HOT NEWS | 204 Views November 5th, 2008Pemberian bantuan dana bagi tujuh Calon Bupati (Cabup) Dairi oleh P.T Dairi Prima Mineral telah menuai kontroversi baru. Protes dari elemen masyarat dan tokoh politik Dairi seakan tidak dapat dibendung dan sempat memanaskan situasi politik daerah, menjelang pilkada Dairi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2008. Adanya salah satu Calon Bupati yang menolak bantuan dana tersebut membuat pemberian dana politik yang dilakukan oleh pihak perusahaan tercium oleh pers dan publik Dairi.
Menarik untuk dikaji persoalan pemberian bantuan dana politik ini, apa latarbelakang dari pemberian dana tersebut serta target politik apa yang ingin dicapai oleh perusahaan penanaman modal asing seperti P.T.DPM ini. Kemudian yang perlu dipertanyakan adalah pantaskah sebuah perusahaan penanaman modal asing seperti P.T DPM memberikan bantuan dana politik bagi seorang Calon Bupati ? Tidakkah pemberian dana politik seperti yang dilakukan oleh perusahaan merupakan salah satu contoh pendidikan politik rakyat yang tidak mendidik, mengingat pemberian dana tersebut dapat dikategorikan mengajarkan kepada masyarakat praktek-praktek politik uang (money politics)?
Alasan pemberian bantuan dana bagi calon Bupati oleh perusahaan P.T DPM sebagaimana dikemukakan oleh Humas P.T DPM kepada media massa adalah salah satu bentuk pengembangan masyarakat (Harian Analisa, 10 Oktober 2008) dan agar pilkada Dairi dapat berjalan secara demokratis (Harian Dairi Pers, 27 Oktober 2008). Dengan latar belakang pemberian bantuan dana seperti yang dikemukakan oleh perusahaan tersebut, pada dasarnya sungguh sangat tidak relevan dan sungguh sarat akan muatan politisnya. Bukankah agar suatu pilkada dapat berjalan secara demokratis justru pemberian dana harusnya lebih diprioritaskan kepada lembaga-lembaga pengawas di daerah dan media massa/pers yang turut meliput proses pilkada agar jalannya berlangsung lebih transparan? Adanya lembaga-lembaga pengawas yang terdiri dari elemen masyarakat yang bersifat independent serta media massa/pers yang dapat meliput seluruh kegiatan pilkada sangat mendukung jalannya proses politik yang lebih demokratis dan lebih bersifat mendidik bagi masyarakat. Apabila pemberian dana politik tersebut diberikan kepada pihak-pihak tersebut diatas, maka justru proses pemberdayaan politik (political empowering) terhadap masyarakat lebih mengenai sasaran.
Tidak adanya relevansi pemberian bantuan dana bagi Calon Bupati jika dikaitkan dengan pengembangan masyarakat dan agar pilkada berjalan secara demokratis, seperti dikemukakan oleh perusahaan, justru semakin membuktikan bahwa pemberian bantuan tersebut lebih bernuansa politik praktis dan perusahaan mempunyai suatu target politis dan berkepentingan terhadap calon bupati pemenang nantinya. Dengan memberikan masing-masing sebesar 25 juta rupiah bagi setiap Cabup, diharapkan perusahaan nantinya akan mendapatkan imbalan politik dari siapapun Cabup pemenang berupa suatu kemudahan dalam mempermulus jalannya urusan birokrasi di daerah. Apabila dilakukan kalkulasi politik rasional, maka perusahaan telah merelakan hilangnya dana perusahaan sebesar 150 juta rupiah karena pemenangnya sudah pasti hanyalah satu calon bupati saja.
Pertanyaan yang sangat menarik adalah, seberapa besar nilai dari bantuan dana berjumlah 25 juta rupiah bagi seorang calon Bupati?, mengingat seorang calon Bupati sudah pasti mempersiapkan diri dengan sejumlah dana yang terbilang besar untuk menjadikannya salah seorang pemenang dalam suatu pilkada. Bukankah lebih tepat sasaran apabila dana yang diberikan kepada calon yang tidak menang tersebut dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat lainnya? Dana-dana tersebut mungkin lebih tepat diberikan untuk memperlengkapi sarana desa, kecamatan dll, yang berada disekitar tambang, atau memperlengkapi sarana bagi media massa/pers didaerah. Apabila pilihan tersebut yang dilakukan oleh perusahaan sudah pasti hal ini akan sejalan dengan misi perusahaan didalam melakukan pengembangan masyarakat, dalam hal ini masyarakat Dairi khususnya.
Terlepas dari latar belakang dan target politik perusahaan di dalam pemberian bantuan dana bagi Cabup Dairi tersebut, adanya penolakan dari salah seorang calon Bupati, paling tidak telah mengungkapkan dan mempertontonkan kepada publik adanya praktek-praktek politik uang yang dilakukan oleh perusahaan P.T Dairi Prima Mineral yang dapat dikategorikan penyuapan (bribery) kepada pemerintah. Pantaskah hal ini dilakukan oleh sebuah perusahaan asing (PMA) yang seharusnya didalam menjalankan usahanya harus mengikuti suatu standar pengelolaan perusahaan yang benar (good corporate governance) dan bebas dari kegiatan politik praktis murahan? Di dalam setiap perusahaan bertaraf internasional, selalu diatur suatu standar ketentuan perilaku (code of conduct) yang sangat mengharamkan adanya pemberian hadiah ataupun bentuk penyuapan lainnya.
Sebagai salah satu contoh, dalam skala internasional kita tentu masih mengingat kasus pemimpin perusahaan Hyundai Motor, Korea Selatan, Chung Mong Koo, skandal penyuapan dilakukan oleh pimpinan Hyundai motor bagi para pelobi yang duduk di pemerintahan. Para pelobi tersebut dituduh telah menerima uang dari Hyundai dengan imbalan membantu Hyundai memenangkan ijin konstruksi dan keuntungan bisnis lainnya. Menyuap dengan harapan mendapat kemudahan merupakan suatu perbuatan ilegal di Korea Selatan dan bahkan hampir di seluruh Negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)
Konvensi Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development) mengharuskan negara-negara anggotanya untuk melarang penerimaan tawaran, janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang bersifat uang ataupun keuntungan lainnya bagi pejabat pemerintah, dengan maksud agar pejabat tersebut menahan kelakuan atau tindakannya yang berhubungan dengan pendayagunaan jabatannya, atau dengan maksud untuk memperoleh atau mendapatkan bisnis ataupun keuntungan tak layak lainnya didalam melakukan bisnis internasional.
Dalam skala lokal/ daerah, polemik seputar pemberian dana politik bagi Cabup Dairi dapat dikategorikan penyuapan (bribery) dengan alasan yang telah dipaparkan diatas. Sudah sepantasnya apabila P.T Dairi Prima Mineral yang merupakan suatu perusahaan penanaman modal asing asal Australia tersebut harus segera menganulir tindakannya, karena sudah jelas, Negara Australia sebagai negara anggota OECD seharusnya tunduk kepada ketentuan konvensi OECD tersebut.
Penulis : Adalah Geologist dan pemerhati masalah sosial pertambangan. Berdomisili di Bandung dan
pernah bekerja di P.T Dairi Prima Mineral selama kurang lebih lima tahun.




November 7th, 2008 at 1:14 am
Bagi-bagi uang pada Pilkada berarti melegalkan suap menyuap di negeri ini.
November 7th, 2008 at 8:06 am
Selamat untuk batak pos, hidup dairi