TUNTUTAN PENGHENTIAN OPERASIONAL PT. TPL
BONAPASOGIT | 110 Views November 2nd, 2008MASYRAKAT PARTUNGKO NAGINJANG KECAMATAN HARIAN
TIDAK SEPAKAT DENGAN AKSI DEMO LINTAS PARTAI POLITIK DAN LSM
SAMOSIR,
Msayarakat desa Partungko Naginjang, Kecamtan Harian, Kabupaten Samosir yang terdiri atas 2.760 orang penduduk, 560 keluarga dengan marga-marga penghuni : SITINJAK, SINAGA, SITUMORANG, PASARIBU, SIHOTANG dan lainnya dengan ini tidak sepakat dengan cara Lintas Partai-Partai Pilitik (Parpol) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat tertentu, sebab dengan tanpa hak dan tanpa mengatasnamakan kepentingan mereka untuk menuntut penghentian TPL, Pencabutan Ijin HTI TPL, serta menghusut apa istilahkan “Pengalihan” Hutan Lindung menjadi hutan produksi.
Kami masyarakat desa Partungko Naginjang yang sebenarnya tidak dirugikan sama sekali atas keberadaan HTI TPL. Sebab TPL sebnarnya memberikan kami kesempatan menjadi mitra usaha (30 Perusahaan) dan juga tenaga kerja (450 orang, serta peduli terhadap kegiatan amal kemasyarakatan sepertipembangunan gereja, pertanian kentang, pertanian kol, ternak sapi, guru honor, peralatan sekolah sehingga kami memperoleh kemudahan dan juga sumber baru pendapatan pendapatan disamping bertani sayur dan kemenyan yang masih diteruskan, “kata warga” yang disampaikan kepada batak pos
Maryarakat Desa Partungo Naginjang menilai apa yang dikatakan Parpol dan LSM tertentu seolah-olah pembangunan HTI TPL mengancam keselamatan lingkungan, termasuk sungai-sangai, adalah Kebohongan atau Tidak Benar. Sebab nyatanya, Pembangunan HTI Pembangunan Hutan Baru bukannya “PEMBABATAN” seperti dituduhkan. Bahkan tanah-tanah tandus milik kami ikut dijadikan hutan baru atas dasar kesepakatan bersama yang disebut Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
Atas dasar fakta-fakta itu semua, bersama ini kami menyatakan dengan tegas kami tidak sepakat dengan tuduhan buruk Parpol-parpol dan LSM yang selama ini tdak pernah berbuat apapun untuk kepentingan masyarakat Desa Partungko Naginjang, tetapi tiba-tiba saja kini pada saat Bangsa Indonesia akan mengadakan Pemilu 2009, memninta penghentian operasional HTI TPL mengatasnamakan kepentingan kami yang disamapikan kepada batak pos
Padahal sebenarnya berarti menghentikan sumber penghasilan kami, karena sebahagian besar penduduk Desa Partungo Naginjang bermitra dan mencari makan di Perusahaan TPL. Jadi kalo benar perusahaan ini dihentikan kegiatannya kemana kami mau bekerja. Masyrakat juga menilai, cara-cara yang dilakukan beberapa Parpol dan LSM tertentu merupakan suatu cara untuk menarik simpati masyarakat demi kepentingan Pemilu 2009.
Kami harapkan pemerintah, politisi santun, aktivis LSM “Merah-Putih” serta seluruh masyarakat yang ingin Membangun Samosir lebih bijak untuk mengambil suatu kesimpulan demi Pembangunan Kabupaten Samosir dengan investasi yang nyata dan legal, yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, ujar mereka kepada batakpos (MR/TIM)




November 10th, 2008 at 2:37 am
Karena menyangkut grup perusahaan milik Sukanto Tanoto, saya jadi teringat dengan perusahaan Asian Agri Grup yang juga milik taipan Sukanto Tanoto yang dituduh menggelapkan pajak sebesar 1,3 tiliun rupiah (penggelapan pajak terbesar dalam sejarah republik ini).
Kisah terbongkarnya kasus ini penuh dengan liku-liku ; dengan kesabaran,ketabahan,ketekunan dan pengorbanan(Ditjen Pajak), genangan air mata (Vincent Sutanto,bekas financial controller Asian Agri yang membongkar kasus ini yang kini mendekam di bui).
Berita terakhir (Koran Tempo 10/11′08) : Ditjen Pajak siap melimpahkan kasus ini ke Kejagung.
Mari kita ikuti perkembangan kasus ini ; semoga hukum tetap tegak di negeri ini.
November 28th, 2008 at 9:02 am
Harian Waspada Medan 28/11′08,hal.19 : “Terkait Hutan Register 41 ,TPL Diperintah Hentikan Penebangan Sementara”. Penghentian sementara ini berdasarkan surat Kadis Kehutanan Sumut Nomor 522.21/9430/IV.c/2008 yang ditanda tangani J.B. Siringoringo tertanggal 24 Nov.’08.