KOMPAS (08/10/07)- Gubernur Sumatera Utara Rudolf Pardede bisa membahayakan
hubungan baik Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang, karena
menunda-nunda pemberian izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Air Asahan III oleh Perusahaan Listrik Negara yang didanai
pinjaman lunak Japan Bank for International Cooperations atau JBIC.
Salah-salah pemerintah malah bisa dibawa ke arbitrase internasional
karena lalai dengan komitmen kerja sama pinjaman luar negeri.

Menurut anggota Panitia Khusus Kelistrikan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Heriansyah di Medan, Senin (8/10),
apa yang dilakukan Rudolf dengan menunda pemberian izin lokasi ke PLN
dan memberi kesempatan pada investor swasta membangun PLTA Asahan III
bisa membahayakan hubungan baik pemerintah dengan Pemerintah Jepang.

Jepang sebagai pemberi pinjaman kan juga menunggu kepastian.
Jangan karena ketidakpastian ini, mereka malah jadi enggan berhubungan
baik dengan kita. Apa yang dilakukan Gubernur dengan menunda-nunda izin
lokasi ini bisa membahayakan hubungan baik dengan Jepang,ujar
Heriansyah.

Lebih lanjut menurut Heriansyah, dalam pertemuan Pansus Kelistrikan
DPRD Sumut dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional diketahui pemerintah pusat memberi
kesempatan PLN membangun PLTA Asahan III karena sudah ada perjanjian
antarnegara (G to G) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
Jepang terkait kucuran pinjaman lunak JBIC untuk proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Kooordinator Pansus yang juga
Ketua DPRD Sumut Abdul Wahab Dalimunthe dan perwakilan Pemprov Sumut
yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Washington Tambunan. Secara
informal Departemen ESDM dan Bappenas sudah menyetujui PLN yang
membangun PLTA Asahan III,ujar Heriansyah.

Washington yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Menurut dia,
dalam pertemuan di Departemen ESDM secara implicit pemerintah memang
memilih PLN membangun PLTA Asahan III, sedangkan saat bertemu di
Bappenas, pihak Bappenas kata Washington masih menunggu surat
persetujuan dari Departemen ESDM untuk memberi jawaban ke Gubernur
Sumut.

Menurut Washington, meski secara implicit sudah menyetujui PLN yang
membangun PLTA Asahan III, Gubernur Sumut tidak bisa serta merta
memberi izin lokasi ke PLN.Kan ada birokrasinya. Kami dulu
menyerahkan keputusan ke Bappenas, sekarang kami tunggu surat jawaban
dari Bappenas dulu,katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumut mengirim surat ke Bappenas terkait
keinginan dua investor swasta dari China dan Korea Selatan untuk ikut
membangun PLTA Asahan III. Gubernur menyerahkan keputusan siapa
perusahaan yang membangun PLTA Asahan III ke Bappenas.

Menurut Heriansyah, Pansus DPRD Sumut sudah mendesak Bappenas
sesegera mungkin menulis surat jawaban ke Gubernur Sumut.Jangan
sampai diambangkan lagi dan malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum
pengusaha yang ingin mengeruk untung,katanya.