21/09/2007 16:15 Kasus Korupsi
T.B. Silalahi Tak Akan Diperiksa

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung tetap menolak melanjutkan pemeriksaan terhadap Jenderal Purnawirawan T.B. Silalahi. Padahal, Yul Sulinah atau istri Henry Leo–tersangka kasus penyimpangan dana perumahan prajurit milik PT Asabri–telah memperlihatkan bukti pemberian rumah kepada T.B. Silalahi [baca: Penyidikan Rumah TB Silalahi Dihentikan].

Bukti ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Namun bukti itu dianggap tak cukup. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman menyatakan, kejaksaan tetap menghentikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden. “Itu tak ada bukti, oleh karenanya itu distop,” ucap Kemas Yahya. Untuk itu, hari ini (21/9), penyidik kejaksaan meminta tambahan waktu sebulan lagi buat menyelesaikan kasus tersebut.

Sebuah rumah di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, senilai hampir Rp 3 miliar diklaim istri tersangka diberikan kepada T.B. Silalahi. Selain T.B. Silalahi, Henry Leo juga mengaku memberikan rumah di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, R. Hartono [baca: R. Hartono Diperiksa Kejagung].

Dalam kasus ini, pengusaha Henry Leo diduga telah memanfaatkan kedekatannya dengan pejabat TNI dan PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri) buat mendapat pinjaman senilai US$ 410 miliar. Belakangan, dana yang seharusnya dipakai untuk perumahan TNI tersebut tak bisa dikembalikan oleh tersangka.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)