KAJIAN SOSIO KULTURAL ,POLITIS DAN EKONOMI MASYARAKAT PEMILIH DALAM PILKADA
Robert siregar

Oleh :

ROBERT SIREGAR

(Pemerhati Wilayah)

Your browser may not support display of this image.

…Proses alamiah yang diharapkan pada alam demokrasi akan menghasilkan figure pemimpin yang dapat menata dan mensejahterakan masyarakat , maka dengan UU.No.32/2004 yang diharapkan akan menemukan figure pemimpin yang dapat mengembangan wilayah…….

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; Maka untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwajudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

WUJUD DEMOKRASI DALAM OTONOMI

Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti, maka dilakukan perubahan yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Menyikapi perkembangan yang ada pada daerah Kabupaten/Kota yaitu tentang akan berakhirnya periode Kepala Daerah diperlukan suatu pemahaman yang menyeluruh dari kita tentang apa yang seharusnya dapat kita perbuat. Maka untuk menanggapi proses pencalonan Kepala Daerah yang akan dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan mekanisme yang mengacu pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi daerah, kita merasa berkewajiban untuk ikut mensukseskan tahapan proses penjaringan Kepala Daerah pada Kabupaten /Kota.

Seperti apa yang tercantum jelas pada UU.No.32/2004 pada Pasal 56 ayat (1) yang mengatakan “ Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. ”. Menyikapi sistem perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, maka perlu kita lihat bagaimana kondisi daerah dan masyarakatnya dari sosio kultural, Politis dan Ekonominya sebagai bagian yang diperlukan dalam strategi pelaksanaan PILKADA tersebut. Dimana hal perlu dilakukan pengkajian bagi ”siapa” yang akan ikut serta dalam perebutan pemenang nantinya dalam PILKADA.

SOSIO KULTURAL, POLITIS DAN EKONOMI

Dalam melakukan operasional PILKADA pada dasarnya perlu dilakukan suatu kajian tentang sosio kultural, politis dan ekonomi yang ada pada tengah – tengah masyarakat, untuk itu dilakukan dengan mengidentisifikasi nilai-nilai strategis yang dimiliki masyarakat. Dimana sistem nilai adalah suatu sistem nilai budaya yang terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat bernilai dalam hidup. Karena itu suatu sistem nilai budaya biasannya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia. Sistem-sistem tata kelakuan manusia lain yang tingkatnya lebih konkrit seperti aturan-aturan khusus, hukum norma-norma yang semuanya berpedoman pada sistem nilai yang merupakan ciri khas bagi suatu masyarakat. Nilai-nilai yang ingin dicapai itu haruslah sesuai dengan permintaan masyarakat yang dilayani. Jadi tidak tepat misalnya bila kita membuat sasaran menghapuskan buta aksara atau kalau semua orang sudah dapat membaca sebab hal itu tidak lagi dibutuhkan masyarakat.

Maka dalam pemilihan kepala Daerah Kabupaten / Kota, didalam membuat strategi analisis dalam mendalami keinginan daerah yang tentunya akan dilakukan kajian oleh figure pemimpin yang ingin peduli terhadap suatu daerah tersebut “ apa”, “bagaimana” kebutuhan mayarakat, harus didasari oleh nilai – nilai strategis yang ada di Daerah Kabupaten / Kota dan asli merupakan nilai yang ada di tengah – tengah kehidupan masyarakat. Adapun nilai – nilai strategis yang tetap hidup ditengah – tengah kehidupan masyarakat Daerah Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut :

Nilai Moral , yaitu pengindentifikasian prilaku dari masyarakat yang kan dijadikan sebuah acuan seorang pemimpin dalam menentukan kebutuhan manajemen pembangunan daerah.Nilai ini akan menjadi sumber inspirasi dan sumber motivasi serta merupakan penuntun dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Daerah Kabupaten / Kota.

Nilai Adat istiadat dan Institusi, Nilai adat istiadat ini dapat juga disebut dengan adat tata kelakuan, atau secara singkat adat dalam arti khusus, atau adat istiadat dalam bentuk jamaknya. Adat tata kelakuan yang dimaksud disini adalah menunjukkan bahwa kebudayaan ideal itu biasanya juga berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, dan memberi arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat.Sebelum institusi / lembaga dibentuk, Daerah Kabupaten / Kota telah memiliki nilai – nilai institusi yang dapat kita lihat sehari – hari yaitu adanya ikatan kekerabatan adapt pada suatu daerah yang dibentuk atau kumpulan tokoh – tokoh masyarakat Daerah Kabupaten / Kota yang telah lama dikenal, dan selain itu masyarat Daerah telah lama mengenal arisan dan serikat tolong – menolong. Dan salah satunya yang sejak dulu telah lama berakar di Daerah Kabupaten / Kota misalnya, pada adat Melayu yang Hang Tuah dan Hang Jebat, batak toba :” Dalihan Natolu “, Simalungun “tolu sahundulan, lima saodoran ” yang merupakan sistim kekerabatan dikalangan masyarakat adat Daerah.

Adat istiadat ini dapat dilihat pada pembagian 19 wilayah Hukum Adat di Indonesia seperti ditemukan oleh Van Volenhoven, iaitu : 1.Aceh (Sebagian besar daerah propinsi Aceh) 2. Tanah Gayo (Gayo Lueus), Alas dan Batak (Tapanuli), termasuk Tapanuli Utara (Pak-Pak Batak/Barus, Karo Batak, Simalungun Batak, Toba Batak dan Tapanuli Selatan (Padang Lawas, Angkola, Mandailing) dan Nias 3. Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Kampar dan Kerinci, serta Mentawai) 4. Sumatera Selatan (Rejang Bengkulu, Lampung, Palembang, Enggano) 5. Melayu (Riau, Indragiri, Pantai Timur Sumatera dan orang-orang Banjar) 6. Bangka Belitung7. Kalimantan (daerah Pulau Kalimantan) 8. Minahasa (Menado) 9. Gorontalo (Balaang, Mongondow, Boalemo) 10. Tanah Toraja (Sulawesi Bagian Tengah, Toraja, Sigi, Kaili, To Lainang, Kep. Banggai) 11. Sulawesi Selatan (Bugis, Bone, Goa, Laikang Panre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna) 12. Kep. Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tabelo, Pulau Sula) 13. Maluku (Ambon, Banda, orang Uliaser, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Aru, Kisar) 14. Irian 15. Kep. Timor (Timor, Mallo, Sumba, Kodi, Flores, Nada, Roti, Sawu, Bima) 16. Bali dan Lombok (Bali, Tenganan Pagringsingan, Kastala, Karangasem, Buleleng, Jembrana,Lombok, Sumbawa) 17. Jawa Tengah dan Timur termasuk Madura 18. Daerah Kerajaan (Solo, Yogyakarta) 19. Jawa Barat (Parahyangan, Sunda, Jakarta, Banten).

Kenyataannya pembagiaan wilayah hukum adat ini menunjukkan tiap-tiap daerah memiliki adat dan hukum adat sendiri yang terpelihara, dipupuk dan dibina oleh masyarakatnya dan mendapat pengayoman dari pemerintah.

Nilai Historis dan Geografis dan Geografis,Sejarah Daerah dimulai sekitar tahun 500 masehi yaitu berdirinya kerajaan kedaerahan .Pada saat ini wilayah kerajaan kedaerahan tersebut harus dapat dipelajari sesuai dengan meliputi seluruh sumatera bagian utara dimana terbentang luas, dan kondisi geografis daerah misalnya; pada pantai barat Sumatera sampai ke Selat Malaka disebelah Timur dan disebelah Utara disebut jayu atau yang sekarang Aceh sampai ke Toba Selatan. Pada masa kerajaan daerah dikenal strategi yang diterapkan yaitu sektor pertanian dan perkebunan serta perdagangan sudah dikenal oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari lapisan tanah yang dimiliki Daerah Kabupaten / Kota dinyatakan bahwa struktur tanah dan unsur hara tanah, cocok untuk tanaman kultur Teh, karet, kelapa sawit. Dan dapat di yakini bahwa kebudayaan ini sampai sekarang tetap membudaya di Daerah Kabupaten / Kota dan disimpulkan sebagai suatu strategi yang dapat dilakukan dalam memahami kondisi suatu daerah.
Nilai Religius, yaitu Nilai religius ini sifatnya sudah permanen di Daerah Kabupaten / Kota sama halnya dengan daerah lain bahkan negara Indonesia sendiri selaku negara beragama, dimana setiap pekerjan atau aktivitas tersebut selalu di hubungkan dengan kekuasaan sang pencipta Allah yang maha kuasa. Hal ini bisa kita lihat dari agama yang dianut oleh masyarakat Daerah Kabupaten / Kota yang terdiri dari agama Islam, Agama Kristen Protestan, Agama katolik, dan agama lainya.

Nilai Mandiri ( Kreatif dan Inovatif Dimana )Mandiri dalam arti mengurangi ketergantungan kepada orang lain. Nilai mandiri yang telah dimiliki masyarakat Daerah berarti bahwa masyarakat Daerah dari dulunya sudah memiliki etos kerja yang tinggi dalam melakukan kegiatan. Hal ini terbukti dari Surplusnya Daerah Kabupaten / Kota dalam pertanian seperti beras, perkebunan, yang bahkan telah mampu menyuplai ke daerah lain. Selanjutnya kemandirian ini juga akan terwujud dalam perumusan kebijaksanaan.

Nilai Sejahtera , Diamana sejahtera yang dimaksud disini sudah mencakup beberapa segi kehidupan yang sekarang ini apabila dilihat keadaannya dalam masyarakat semakin berkembang. Salah satunya adalah kemauan masyarakat untuk meningkatkan pendidikan sudah sangat pesat. Hal ini dapat kita lihat dari penduduk Daerah Kabupaten / Kota yang telah banyak menyelesaikan pendidikanya di berbagai perguruan tinggi di Indonesia bahkan keluar negeri. Dan yang kedua masalah kesehatan juga sama halnya dengan pendidikan, dimana Daerah Kabupaten / Kota sudah mempunyai rumah sakit yang telah diakui di Daerah Kabupaten / Kota sendiri maupun diluar Daerah Kabupaten / Kota. Hal ini membuktikan bahwa Daerah Kabupaten / Kota sudah mampu menanggulangi kesehatan sendiri bahkan diluar Daerah . Dan yang ketiga adalah masalah pemenuhan kebutuhan pokok. Sebenarnya Daerah Kabupaten / Kota sudah lama menjadi daerah yang swasembada pangan. Ini merupakan bukti bahwa Daerah Kabupaten / Kota itu sudah sanggup membutuhi kebutuhan pokoknya bahkan sampai mengekspor ke daerah lain di luar Daerah Kabupaten / Kota.

Dengan memahami nilai-nilai tersebut di atas diharapkan seorang yang peduli untuk membenahi suatu daerah akan dapat melakukan kajian atas sosio kulturalnya, politiknya dan ekonominya. Dimana dari antara nilai-nilai tersebut dapat dilihat bagaimana sosio cultural yaitu pada nilai moral, nilai adat istiadat dan nilai religiusnya. Sebab dengan memahami nilai-nilai tersebut akan diketahui “apa” dan bagaimana keinginan, kebutuhan dan kondisi daerah untuk dapat dilakukan beberapa strategi yang dapat dikehendaki oleh masyarakatnya. Sedangkan untuk kajian politik akan dapat dilihat dari nilai religius, Nilai Historis dan Geografis dan nilai sejahtera dari suatu daerah, dimana dengan memahami nilai religius yang dapat membuat peta politik suatu daerah dan jenis suku yang ada, dan Nilai Historis dan Geografis juga dapat dilakukan kondisi keinginan masyarakat dengan melihat sejarah dan kondisi alam yang ada serta nilai sejahtera yang ada pada masyarakat terlihat pada kondisi suatu daerah yang akan dilakukan pendekatan ( political approach ). Untuk kajian ekonomi akan terlihat pada pemahaman nilai mandiri dan nilai sejahtera suatu daerah, hal ini terlihat jelas pada nilai mandiri yang dapat ditunjukkan dari etos kerja yang dimiliki oleh masyarakat agar dapat dilakukan penyampaian program yang diinginkan masyarakat dan nilai sejahtera menunjukkan bagaimana seorang figure pemimpin nantinya melakukan pendekatan pada masyarakat dari sisi ekonomi dengan menyampaikan program yang diinginkan oleh masyarakat.

PENUTUP

Maka kajian pemahaman yang dilakukan terhadap sosio cultural, politik dan ekonomi tentunya akan memudahkan bagi seorang calon pemimpin yang akan bersaing dalam PILKADA. Tentunya dalam melakukan hal-hal yang dapat dilaksanakan dalam menerapkan strategi tersebut memerlukan suatu konsep “action plan “ yang didasari pada UU.No.32 tahun 2004 dalam proses PILKADA. Tulisan ini merupakan suatu wacana yang dapat dijadikan suatu konsep pemahaman kondisi, keinginan, dan kebutuhan masyarakat suatu daerah dalam menentukan pemimpin yang diharapkan dapat mengembangkan suatu wilayah.

Daftar Pustaka

Koentjaraningrat. 1993. Masyarakat Terasing Di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Koentjaraningrat. 1984. Manusia Jan Kebudayaan Di Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Sumijati AS Dkk, Editor, Intergasi, Moral Bangsa Dan Perubahan, Unit Pengkajian Dan Pengembangan Fbud UGM, Sineergi Press, 2002.

Suwardi Ms, Prof, 1991, Budaya Melayu Dalam Perjalannya Menuju Masa Depan, Puslit UNRI, Pekanbaru.

—————-, 2001, Adat Dan Tradisi Masyarakat Melayu : Jati Diri Menuju Masyarakat Madani (Masa Lampau, Kini, Dan Masa Depan), Laporan Penelitian Lemlit Unri, Pekanbaru.

……………., 2005, Kebudayaan Melayu Sebagai Faktor Integrasi Bangsa, Makalah Pada Kongres Kebudayaan Di Bukittinggi, 18-23 Oktober 2003

Geertz, Clifford. 1981. “Ikatan-ikatan Primordial dan Politik Kebangsaan di Negara-negara Baru”, dalam Juwono Sudarsono (ed.), Pembangunan Politik dan Perubahan Politik. Jakarta: Gramedia, hal. 1-14.

Glaser, Nathan dan Daniel P. Moynihan (eds.). 1981. Ethnicity. Theory and Experience. Cambridge: Havard University Press

Saini KM.Prof., 2005 Pilkada di Mata Tokoh, Harian Pikiran Rakyat, Jakarta

N. Sonthanie, 2005, Dimensi-dimensi Pilkada dan Prospeknya Harian Pikiran Rakyat, Jakarta
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 dan Undang-Undang.Nomor 32 tahun 2004.

Kuala Lumpur, Agustus 2007

ROBERT SIREGAR

(Penulis adalah sedang mengikuti program Ph.D Urban and Rural Studies Planning di Universiti Malaya Kuala Lumpur, merupakan Tugas Belajar dari Pemkab Simalungun)