DPP Partai Patriot Tidak Setuju///besar
Rajaingat : KPU Tidak Campuri Internal partai
SIANTAR- Pergantian Antar Waktu (PAW) Manner saragi dari anggota DPRD Siantar tidak dapat diterima dan tidak dapat dibenarkan, karena belum adanya persetujuan secara tertulis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Patriot Pancasila sebagai lembaga tertinggi Partai.
Demikian ditegaskan DPP Partai Patriot Pancasila dalam Suratnya No 10.196/DPP?Patriot/SI/IX/2007 ditanda tangani H Said Rusli SH selaku Pj Ketua Umum dan Ir Togar Manahan Nero SH Selaku PJ Sekjen, yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pimpinan wilayah (DPW) Partai Patriot Pancasila Sumatra Utara, ditembuskan ke Ketua KPUD kota Siantar, Ketua DPRD kota Siantar, Walikota Pematangsiantar dan yang bersangkutan.
Disebutkan bahwa ketegasan dalam surat ini disampaikan sebagai jawaban atas surat DPW No 300/B.5/DPW-PP/SU/VIII/2007 tertanggal 22 Agustus serta jawaban atas surat Manner Saragih tertanggal 31 Agustus, perihal pengajuan Pergantian Antar waktu Manner saragi dari DPRD Siantar.
Sebagai Lembaga Partai Patriot pancasila tetap mengacu dan berpedoman terhadap ketentuan UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota DPRD serta Pertauran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Partai.

Ditegaskan, bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno DPP partai Patriot pancasila tertanggal 5 September 2007, Pergantian Antar waktu anggota DPRD harus mengacu kepada UU dan AD/ART Partai serta Surat Keputusan DPP Partai.
Karena yang bersangkutan (Manner saragi) belum pernah didengar keterangannya atas pelanggaran pelanggaran yang dituduhkan kepadanya maka PAW tidak dapat dibenarkan dimana belum mendapatkan persetujuan dari DPP Partai.
Sementara Rajaingat saragih, anggota KPUD Kota Siantar yang dihubungi Trans Media melalui telepon selularnya, Selasa (11/9) mengatakan bahwa KPU sebagai lembaga independen tidak mencampuri internal Partai.
“Surat DPP Partai Patriot Pancasila Sudah diterima KPU, tetapi KPU tidak akan mencampuri internal Partai, Surat itu sifatnya hanya pemberitahuan,” tegasnya. (TM-03)

Tarawih Pertama, PLN Malah Lakukan Pemadaman