Seputar kasus Piliaman////kecil
BKD DPRD Simalungun Tidak Profesional ///besar
SIMALUNGUN-Soal status anggota DPRD Simalungun, Piliamana Simarmata, asal partai PIB yang tertangkap tangan polisi beberapa waktu lalu terkait kasus shabu shabu, hingga kini belum jelas.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Simalungun, Riduan Manik SH kepada Trans Media, Rabu (12/9) mengatakan bahwa status Piliaman seharusnya sudah dapat diputuskan Badan Kehormatan Dewan (BKD) tanpa harus berlama-lama.
Alasan ini menurutnya, karena berdasarkan Susunan Kedudukan (Susduk) DPRD telah jelas dijabarkan dalam tatib DPRD Simalungun, untuk mengatur masalah tentang anggota dewan yang terlibat dalam sebuah pelanggaran, baik hukum dan pelanggaran lainnya.
“Bila anggota dewan tidak hadir dalam 30 hari atau lebih, karena tersangkut masalah hukum, seharusnya BKD sudah dapat memutuskannya apakah anggota tersebut diganti atau tidak,”jelasnya.
Dikatakan, bahwa BKD tidak seharusnya menunggu putusan dari Pengadilan yang menentukan Piliaman bersalah atau tidak,karena yang bersangkutan sudah dalam proses penyelidikan,sehingga cukup bukti untuk memutuskan. Hal ini berdasarkan Perda no 12 tahun 2006 mengenai tatib DPRD, apabila anggota DPRD tidak dapat hadir/datang karena tindak kejahatan dalam waktu 30-60 hari maka BKD berhak memutuskannya.
Riduan menilai, BKD tidak proaktif dalam menyelidiki kasus Piliaman sehingga pernyataan BKD di media massa menunggu keputusan pengadilan seolah-olah ada perjanjian hitam di atas putih di balik semua ini.
“Sesuai aturan, hasil investigasi laporan BKD diserahkan pada pimpinan DPRD sebagai pengambil keputusan dan diteruskan pada KPU untuk memprosesnya. Jadi kami diberikan data baru diolah dan ditentukan statusnya sebagai anggota dewan” paparnya
Karena KPU harus merujuk pada sistem mekanisme, jika sudah sesuai dengan sistem yang telah diatur maka KPU melakukan verifikasi penggantinya. Dia juga mengingatkan agar BKD bekerja dalam menyelesaikan kasus ini, sehingga tidak hanya sekedar lembaga yang dibentuk untuk mengawasi anggota dewan tetapi kinerjanya tidak ada.
Ditanya apakah sudah ada surat rekomendasi dari partai PIB atas tindakan Piliaman yang ditujukan pada KPU Simalungun ? Riduan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat yang dikirim partainya mengenai sikap partai terhadap Piliaman, apakah di-PAWkan atau tidak.
“Status penentuan Piliaman tergantung AD/ART partai PIB apakah tindakannya menyalahi aturan partai atau tidak. Itu tergantung putusan dari partai PIB sendiri dalam menetukan status Piliaman di DPRD Simalungun,”jelas dosen Fakultas Hukum USI ini.
Lanjutnya, KPU dalam hal ini bisa dikatakan hanya sebagai penengah atau wasit. Jadi KPU hanya menjaga agar aturan-aturan yang berlaku dijalankan parpol dan DPRD.(TM-06)