Lingga-Dialog, Belum tuntasnya kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging yang melibatkan Bupati Lingga, H Daria dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar sesuai pasal 38 UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang dipicu keluarnya izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (PT.SSLP) dengan Nomor: 52/SSL/IV/2005 tertanggal 5 April 2005 dan ijin pemanfaatan kayu (IPK) SK.Nomor: 26.b/PTS/IV/20057 tanggal 7 April 2005, dimana sampai berita ini dirilis, Dirut PT SLLP Bambang Prayitno masih di dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kini Bupati, H Daria dihadapkan lagi dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dalam Pertanggungjawaban Belanja Aparatur dan Pelayanan Publik Sekretariat Daerah sebesar Rp8.392.315.157,00 tidak didukung bukti secara lengkap dan sebesarRp.719.902.500,00 tidak didukung bukti yang sah untuk TA.2005 pada hasil pemeriksaan November 2006 serta Rp.39.157.068.005 belanja yang belum dipertanggungjawabkan TA.2006 pada hasil pemeriksaan Juli 2007.
Sekretaris Komisi I DPRD Lingga Rudi Purwonugroho SH kepada Dialog diruang kerjanya minggu lalu mengatakan bahwa temuan BPK bertujuan menginformasikan hasil pemeriksaan kepada pemberi tugas dalam hal ini rakyat untuk dipertanggungjawabkan oleh Bupati melalui DPRD Lingga, karena DPRD adalah manisfestasi dari pemberi tugas yaitu rakyat dalam wadah negara demokrasi.

Rudi juga menambahkan,temuan BPK yang dilakukan Juni dan Juli 2007 lalu menjelaskan bahwa Pemeritah Daerah Kabupaten Lingga belum menyajikan Neraca per 31 Desember 2006 dan catatan atas laporan keuangan. Akibatnya kata Rudi, tentang posisi keuangan pemkab Lingga tidak dapat diketahui secara pasti atas saldo akun-akun neraca seperti saldo kas, saldo aset, saldo piutang, saldo hutang dan ekuitas dana tidak ada. ” DPRD sebagai lembaga pengawasan harus bertanggungjawab kepada masyarakat. Kita mengharapakan eksekutif dapat memberikan penjelasan kepada DPRD atas temuan BPK itu,” ujar legeslator PAN itu.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat Abdul Gani Atan Leman kepada Dialog mengatakan, pihaknya sejak tahun anggran 2005 lalu, DPRD telah memberitahukan kepada eksekutif agar membuat laporan keuangan daerah sesuai dengan amanah pasal 31 undang-undang No.17/2003 tentang keuangan negara.
Gani panggilan legeslator dari partai Demokrat itu menambahkan, anggota DPRD berencana akan membuat pansus atas temuan BPK, namum sebelumnya harus di musyawarahkan terlebih dahulu. “Kita akan mengagendakan musyawarah di DPRD dulu apakah perlu dibuatkan panitia khusus atau pansus untuk menindak lanjuti atas temuan BPK itu. Kita dari DPRD juga kaget atas jumlah temuan sebanyak itu,” ujar Gani.
Ketua LSM Hisomasi, SM. Challil mengatakan dana Rp. 54 miliar itu diduga menguap dan tidak bisa dipertanggung jawabkan alis terindikasi korupsi. “Penegak hukum dan DPRD Lingga harusnya langsung merespon temuan BPK itu dan ditindak lanjuti. Sebab dan sangat ironi tiga setengah tahun Kabupaten Lingga tidak memiliki neraca keuangan. Inikan indikasi dari adanya bukti penyelewengan dalam hal pengelolaan keuangan daerah?” ujar Chalil di ruang kerjanya.
Pensiunan Departemen keuangan itu menegaskan, alangkah buruknya sistem yang dibangun Pemkab Lingga soal pengelolaan keuangan. Artinya, pemerintah saja tidak dapat mengetahui apa saja asetnya, apalagi masyarakat. Jadi temuan BPK itu membuktikan kinerja Pemkab Lingga selama tiga tahun enam bulan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ujar Challil.
Komisariat LSM Barisan Orang melayu (BOM), Jay, minggu lalu kepada Dialog mengatakan permainan oknum pada satuan kerja dan sekretariat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan belanja daerah terindikasi Korupsi, Kolusi dan nepotisme. Jay mengatakan suatu saat kelak jika kasus dugaan KKN di Lingga terkuak, pihaknya siap memberikan data dan bukti-bukti atas adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Ketua DPRD Lingga Alias Wello yang dimintai tanggapannya terkait temuan BPK yang membuat dirinya juga kaget pada dua kali pemeriksaan mengatakan bahwa hal itu sudah mantap dan menunjukkan adanya perkembangan KKN di Lingga. “Sudah mantaplah itu, berarti ada kemajuan dalam pengelolaan keuangan daerah. Tak usa sekarang kita bicarakan, besok saja di kantor,” ujar Alias saat dimintai tanggapannya pada malam Taptu 16 Agustus lalu sambil menggelengkan kepalanya.(Yus)
Diduga fiktif;
Biaya Assuransi Rp.314,76 & Rp.50 juta Pembentukan Resimen
Lingga-Dialog, Berita Dialog pada beberapa edisi lalu dengan judul “Dinas Kesehatan Lingga SKPD Terkorup” membuat Kadis Kesehatan Dr.Ignasius Luti “geram”. Pemberitaan itu menurut dia telah memojokkan dirinya, sehingga masyarakat Dabo Singkep mengatakan dirinya telah korupsi. “Gara-gara berita Dialog, se Dabo mengatakan saya korupsi. Padahal itu bukan kami melainkan kegiatan sekretariat dan saya tahu orangnya,” ujar Dr ignasius Luti kepada Dialog Jumat (17/8) pagi sebelum bertolak ke Daik untuk menghadiri Upacara detik-detik proklamasi.
Ditanya kenapa tidak membantah berita koran Dialog, Dr Luti sapaan akrabnya mengatakan tidak baik membuka aib orang. “Yang jelas kami tidak melakukan hal itu,” ujar Luti singkat. Dokter yang telah mengabdi di Lingga puluhan tahun itu mengakui, bahwa pihaknya pada tahun 2006 memang mengelola keuangan daerah untuk keperluan asuransi masyarakat miskin. “Kita ada Askeskin, jadi tidak ada itu biaya assuransi lagi dari dinas kesehatan,” jelas Luti.

Informasi yang dihimpun Dialog, Dinas kesehatan pada APBD Lingga tahun 2006 mengelola anggaran untuk assuransi kesehatan masyarakat miskin Rp. 1,8 miliar bekerjasama dengan PT Askes. Namum, kerjasama ini tidak semulus apa yang diharapkan, karena banyak dokter di Puskesmas mengeluh atas lamanya pembayaran klaim yang mengakibatkan pihak puskesmas harus mengeluarkan duit dari “kocek” untuk menutup biaya operasional sambil menunggu pencairan kalim.
Temuan BPK-RI atas bantuan biaya operasi dan assuransi kesehatan yang dikelurkan dari kas Sekretarian Daerah dengan alasan tidak ada bukti operasi dan bukti peserta asuransi yaitu atas nama Masinen Rp.32 juta, Leman Rp.41.31 juta, Zaitun Rp.36.5 juta, Haidir Rp.32.5 juta, Rakiah Rp.42.5 juta, Karmiati Rp.30.78 juta, Amin Sudanah Rp.32 juta, Evi Darmansyah Rp.38.58 juta dan Nursimah Rp.28.68 juta atau total keseluruhan Rp.314.76 juta.
Sumber Dialog di Dinas Kesehatan Lingga mengatakan, Kadis kesehatan segaja tidak membantah berita Dialog karena sebelumnya telah mendegar adanya indikasi kwitansi fiktif atas biaya assuransi kesehatan. “Dia (kadis-red) memang sempat ingin melaporkan Dialog ke Polisi, namum beliau sadar dan memerintahkan staf untuk melakukan investigasi atas temuan BPK terkait biaya Assuransi kesehatan dan ternyata betul. Oleh karena itu, Kadis tidak mau membantah,” ujar sumber itu dengan mengatakan sebagai masukan saja dan meminta namanya tidak ditulis.
Dugaan Kwitansi fiktif pada APBD Lingga tahun 2005 yang menjadi temuan BPK juga terjadi pada biaya bantuan pembentukan Korps Resimen Batalion Pemuda Panca Marga Kabupaten Lingga sebesar Rp. 50 juta. Ketua Induk Markas Cabang Pemuda Panca Marga (PPM) Lingga, Amir N kepada Dialog mengatakan pihaknya pada tahun 2005 diminta Bupati untuk memasukkan proposal, namum hingga saat sekarang dana untuk itu belum juga cair.”Kami kaget, tiba-tiba muncul nama resimen pada temuan dan hasil BPK-RI November 2006 untuk biaya bantuan pembentukan Korps Resimen Batalion Rp. 50 juta,” ujar Amir beberapa waktu lalu.
Amin mengatakan, setelah mengadakan pertemuan dengan seluruh anggota PPM dan Resimen Kabupaten Lingga dan Sekretaris Sudiono mengatakan bahwa tidak pernah menerima dana dari Pemkab Lingga. “Saya sudah melakukan pengecekan dengan semua pengurus dan mengatakan tidak pernah menerima dana itu,” jelas Amir dengan menjelaskan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Sekretariat Daerah.(Yus)

Proyek Swakelola Pada Disdik Hanya Dana DAK Rp.10.5 miliar
Lingga-Dialog, Anggota DPRD Lingga yang getol melakukan pengawasan atas kinerja eksekutif Rudi Purwonugroho SH mengatakan untuk tahun anggaran 2007, Dinas pendidikan (Disdik) Lingga hanya diperbolehkan untuk menswakelolakan proyek senilai Rp.10.429 miliar yang merupakan bantuan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan untuk tahun anggaran 2007.
“Aturan main proyek swakelola DAK jelas yaitu peraturan menteri pendidikan No.4 tahun 2007 tanggal 29 Januari 2007 tentang pentunjuk teknis pelaksanaan DAK bidang pendidikan TA.2007 dan Kepres No.80/2003 pasal 6 huruf b, pasal 39 ayat 1,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, APBD Lingga TA 2007 bidang pendidikan untuk merevitalisasi gedung sekolah diluar DAK tidak bisa diswakelolakan dan hal itu harus di lelang seperti proyek biasa. Jika ada oknum yang mengatakan untuk mempercepat proses pembangunan mengingat Lingga terdiri dari pulau-pulau memang betul. Akan tetapi kata Rudi, proyek swakelola APBD Lingga pada Disdik TA.2006 sebesar Rp.17 miliar masih meninggalkan beberapa temuan dan terindikasi KKN.
Terkait isu Disdik akan menswakelolakan proyek senilai Rp.80 miliar TA.2007, Kadisdik Lingga, Said Abdurrahman mengatakan dirinya tidak setuju jika proyek Disdik di Swakelolakan dengan format yang terjadi pada APBD TA.2006. “Saya setuju dengan swakelola seperti yang disampaikan menteri pendidikan pada buku pentujuk swakelola atas dana bantuan Block Grand dan Dana Dekonsrentasi yaitu dengan menghibahkan langsung ke Sekolah dan Komite Sekolah. Tapi kalu seperti tahun lalu, saya tidak setuju,” ujar Kadis kepada Dialog pada malam Taptu, Kamis (16/8)

Lang Dul sapaan Abdurrahman mengakui proses pelaksanaan proyek itu menjadi dilema bagi karirnya. “Saya tidak setuju dengan pola lama. Saya mau yang jelas-jelas saja,” jawabnya singkat.
Seperti diberitakan Dialog secara beruntun pada edisi lalu terkait dugaan Korupsi pada pelaksanaan Swakelola Lingga Tahun Anggaran 2006. Rp. 17 miliar mengakibatkan para kepala sekolah enggan menerima proyek pembangunan sekolahnya karena pada tahun lalu mereka telah dipanggil pihak penyidik yaitu Polres Lingga sebagai Saksi.
“Kami tidak mau menerima proyek swakelola jika tidak jelas. Proyek tahun lalu itu membuat kami trauma,” ujar salah seorang suami kepala sekolah baru-baru ini. Kata dia, Istrinya sebagai Kepsek pernah dimintai keterangan oleh penyidik terkait Swakelola. “Proyek Swakelola tahun lalu itu jelas, kepala sekolah jadi tumbal oleh oknum. Kepsek hanya tanda tangan dan semua uang diserahkan kepada pemborong yang ditunjuk oknum di Disdik Lingga. Maka hasil proyek itu tidak maksimal,” ujar pria itu yang mengatakan istrinya pasrah jika proses swakelola Lingga itu berlanjut.(Yus)
Kajari Tanjungpinang. Maruli Hutagalung SH.MH
Saya Perintahkan Kacabjari Mengusut Dugaan Korupsi Di Lingga
Tanjungpinang-Dialog, Kinerja kejaksaan Tanjungpinang yang saat ini gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi membuat para pejabat di Tanjungpinang dan Lingga gerah. Isu yang berkembang, belasan orang pejabat di Kepri yang masuk diwilayah kerja Kejari Tanjungpinang masuk daftar tunggu dan tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi yang saat ini sedang dalam pemberkasan.
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Maruli Hutagalung SH.MH kepada Dialog dan Radar Kepri di ruang kerjanya Jumat (25/8) menegaskan terkait adanya dugaan korupsi dilingkungan Pemerintahan kabupaten Lingga sudah masuk dalam lembar kerjanya.
Untuk itu dirinya telah memerintahkan Kacabjari Dabo Singkep, Siswanto SH untuk melakukan penyelidikan “Saya sudah perintahkan anak buah saya (Kacabjari-red) di Dabo untuk itu. Kita Sikat semua. Katanya ada berkas yang mau disampaikan ke saya. Kita lihat aja nanti ya,” kata Maruli dengan senyum.
Saat ditanya siapa saja yang menjadi target yang akan menyusul untuk di inapkan pada Lapas Batu 18 Tanjungpinang, Maruli mengatakan belum saatnya dipublikasikan. “kemarin gara-gara berita dari kalian, salah satu dari tersangka jadi melarikan diri. jadi sabar saja ya. Wartawan pasti tau sih semua,” jelasnya mantan Kajari Tanggamus Lampung itu.
Maruli mengatakan, Kejari Tanjungpinang saat ini sedang gencar-gencarnya mengusut dugaan KKN terkait pembangunan Gedung Serba Guna di Senggarang Tanjungpinang. “Jadi untuk di Lingga kita sih sudah mengantongi beberapa nama, tapi itu semua sedang dalam penyelidikan Kasiintel dulu sekaligus untuk mendukung anggota kita yang disana,” tambah Maruli yang mengatakan saat ini fokus dengan Proyek Serbaguna Senggarang yang telah menetapkan kadis Kiompraswil Kota Tanjungpinang sebagai tersangka.
Untuk diketahui, di Kabupaten Lingga, Kacabjari Dabo, Siswanto SH telah menangkap dan menahan satu tersangka, Hidayat, Kasi Sarana Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Laboratorium SMA N Daik TA.2005 dengan nilai proyek Rp. 100 jutaan. “Untuk Di Lingga, Kacabjarinya telah menangkap dan menahan yang diduga korupsi di SMA N Daik. dan tersangka satu lagi dari pemborong masih dicari karena di duga melarikan diri setelah dirinya dijadikan tersangka,” jelas Maruli.
Mantan Asintel Kajati Jambi itu menambahkan tugas penyidikan dalam mengungkap kasus korupsi sangat pelik. Untuk itu masyarakat harus benar-benar mendukung tugas jaksa jika benar-benar mengetahui adanya sautu dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan data-data. “Yang jelas, kita akan sikat semua yang terbukti korupsi,” jelas Maruli Hutagalung.(Yus) sumber : REDAKSI SMLINGGA