SIANTAR- Kasus dugaan penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2006 di Dinas Pendidikan Pengajaran (Dispenjar) Kota Siantar tampaknya makin menarik perhatian publik. Apalagi, berbagai kalangan melihat, oknum ES yang saat itu bertindak selaku pemimpin kegiatan (pimka) yang sekarang tengah menjalani proses persidangan di PN Siantar cuma sekedar “tumbal”. Sebab sesuai ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan DAK, proyek pemerintah pusat ini sebenarnya tak mengenal istilah Pimka maupun Pimpro.
“Sebab yang harus bertangungjawab langsung dalam proyek DAK ini adalah Kadis Penjar. Kalaupun Kadis mendelegasikannya kepada salah seorang stafnya yang bertindak sebagai Pimka, tetapi sifatnya hanya untuk membuat laporan kepada atasannya saja (Kadis,red) sebagai laporan dari lapangan. Bukan bertindak sebagai penanggungjawab proyek apalagi mengatur soal pembiayaan atau pembayaran proyek. Sebab biaya proyek tersebut sudah dimasukkan dalam rekening masing-masing Kepala Sekolah, bukan lagi ada hubungannya dengan Kadis atau Pimka,”tegas Direktur Eksekutif Komisi Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (KP2BAJA) Sumatera Utara, Pancasila Sibarani kepada koran ini, Selasa (4/9) di Siantar.
Ketentuan ini menurutnya, lengkap tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktur Pembinaan TK dan SD Nomor: 1591/C/KU/2006 perihal Tata Cara Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan tahun 2006 yang merupakan tindaklanjut Peraturan Mendiknas No 5/2006 tanggal 25 Januari 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK bidang Pendidikan tahun 2006.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KP2BAJA melihat, dakwaan pihak kejaksaan yang menjadikan ES tersangka kurang tepat. “Harusnya yang dijadikan tersangka adalah Kadis Penjar yang merupakan penanggungjawab langsung proyek tersebut, bersama para kepala sekolah. Jaksa harus jeli melihat Juknis dan Juklak Tata Cara Pelaksanaan DAK 2006 ini, sehingga materi persoalan tidak bergeser dari yang semestinya. Artinya, jika memang Kajari serius, bukan ES yang harusnya dijadikan tersangka. Saya melihat pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan, kurang pas dalam menentukan tersangka. Kajari jangan mau terkecoh dalam menangani kasus ini,”tegas Sibarani.

Pengakuan Kepsek jadi Bukti Awal Kasus Baru
Pada sisi lain, lanjut Sibarani, pengakuan para Kepala Sekolah yang mengatakan benar adanya memberikan sejumlah uang kepada oknum ES, bisa dijadikan bukti permulaan untuk pengembangan kasus penyelewngan DAK tersebut. Apalagi di depan majelis hakim, mereka terang-terangan menyatakan, mengurangi harga bahan sehingga tidak sesuai lagi dengan harga yang ada dalam rencana anggaran biaya (RAB) agar terpenuhi setoran yang 15 %. Padahal, setoran itu sendiri bisa menjerat para Kepala Sekolah kepada proses pidana. “Sebab tak ada diatur dalam ketentuan bahwa pihak kepala sekolah harus menyetor 15 % kepada pihak lain. Termasuk kepada Kadispenjar sekalipun itu tidak ada dasar hukumnya. Sebab proyek tersebut diberikan pemerintah utuh tanpa potongan pajak dan potongan lain-lain,”tegasnya.
Dengan adanya pengakuan para Kepsek yang mengurangi anggaran, tentu berpengaruh terhadap kualitas dan volume proyek yang ada dalam RAB. Karena itulah, kami dari KP2BAJA menyurati seluruh Kepala Sekolah penerima DAK 2006, yang tembusannya disampaikan kepada Kadispenjar dan Walikota. Intinya, kami mempertanyakan sejauhmana pelaksanaan proyek swakelola ini telah memenuhi ketentuan sesuai RAB. Karena kami sebagai bagian dari masyarakat, memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut. “Jika tidak direspon dalam waktu 4 x 24 jam, kami akan membawa kasus ini ke persoalan hukum. Sebab menurut investigasi yang kami lakukan, banyak penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek DAK ini di lapangan, khususnya yang menyangkut teknis,”kata Sibarani.
Tempatkan Pejabat yang Pas
Kasus dijadikannya ES yang dikatakan sebagai Pimka kegiatan tersebut, lanjut Sibarani hendaknya bisa dijadikan pelajaran. Baik oleh Walikota maupun Kadispenjar dalam menempatkan pajabat yang dipercaya mengelola proyek-proyek di instansi pendidikan tersebut. Sebab proyek DAK ini, tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi baru pada tahun 2006 ini bermasalah. Hal ini tentunya terkait dengan SDM pejabat yang dihunjuk, dalam arti kurang mengerti seluk-beluk proyek, tidak berpengalaman serta tak mau mengerti peraturan yang ada. Sehingga terjerat dalam persoalan hukum. “Kadispenjar, harusnya jeli menempatkan anak buahnya untuk menangani persoalan proyek. Sebab sila-silap, sangat rentan dengan persoalan pidana,”tandas Sibarani. (*) Dikirim oleh : Jalatua Hasugian ( Harian Trans Media)