Jakarta - Tidak digubris Presiden SBY, keluarga
mendiang Gortap Sitompul akan mengadu pada Persatuan
Bangsa-Bangsa (PBB). Mendiang Gortap adalah pemilik
mesin percetakan uang RI pertama untuk wilayah
Sumatera pada tahun 1946.

“Misalkan SBY masih tidak menggubris dan putusan
pengadilan tidak mengabulkan gugatan kita, kita akan
mengadu ke PBB,” kata ahli waris mendiang Gortap,
Kartini Sitompul, pada detikcom, Kamis (14/6/2007).

Menurut Kartini, mendiang ayahnya telah dipermalukan
bangsa sendiri yang tidak menghargai sejarahnya. “Kami
akan terus perjuangkan gugatan ini sampai pemerintah
mengakui jasa ayah saya. Itu amanah dari ayah saya,”
kata Kartini.

Dia juga menyesalkan ketidakhadiran Presiden pada dua
kali sidang gugatan perdata keluarga mendiang. “Dari
Presiden belum ada utusan yang datang. Kalau dari
Menteri Keuangan ada,” ujar Kartini.

Keluarga mendiang Gortap Sitompul menggugat perdata
Presiden SBY dan Menkeu Sri Mulyani pada PN Jakarta
Pusat. Nilai ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 200
miliar.

Saat agresi militer Belanda I pada tahun 1946,
mendiang Gortap adalah pengusaha kopi di Pematang
Siantar, Sumut. Gubernur Tengku M Hassan meminta
Gortap untuk mencetak Oeang Repoeblik Indonesia Daerah
(ORID) sebagai langkah memperjelas identitas bangsa.

Sebagai seorang nasionalis, Gortap menyanggupi
meminjamkan 4 mesin cetak. Dia juga mencari bahan baku
ORID berupa tinta dan kertas hingga ke Singapura.
Tindakan Gortap saat itu sangat berisiko jika ketahuan
Belanda.

Sampai Gortap meninggal, tidak ada ucapan terimakasih
dan tanda penghargaan dari pemerintah. Sejak zaman
Soeharto hingga saat ini, keluarga terus mencari
pengakuan pemerintah atas jasa Gortap. Karena tidak
ada tanggapan, akhirnya keluarga memperkarakan hal ini
ke pengadilan.
sumber : Detiknews