Jakarta (BATAKPOS)
Panitia Pemekaran Provinsi Tapanuli yang juga anggota DPR-RI Drs Saidi Butarbutar mengatakan, Ketua Komisi II DPR-RI EE. Mangindaan sependapat dan setuju pembentukan Provinsi Tapanuli pantas dan harus diwujudkan. Apalagi persyaratan teknis dan administratif berupa rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Utara dan rekomendasi Gubernur Sumatera Utara sudah dipenuhi.
“Pak Mangindaan sependapat dan setuju pembentukan Provinsi Tapanuli ini harus diwujudkan,” ujar Drs Saidi Butarbutar (F-Demokrat) usai bertemu EE. Mangindaan, di Jakarta, Selasa (7/5).
Dikatakan Saidi, pada prinsipnya EE. Mangindaan sepakat atas usul pembentukan Provinsi Tapanuli yang masuk ke DPR melalui usul inisiatif lebih dari 60 anggota DPR-RI. Sebab, ditinjau dari sisi kewilayahan, penduduk dan potensi, daerah ini sudah memenuhi syarat menjadi suatu daerah otonom baru. Selain itu, syarat administratif berupa rekomendasi bupati/walikota, DPRD kabupaten/kota, rekomendasi DPRD Sumatera Utara dan rekomendasi Gubernur sudah diperoleh.
“Pak Mangindaan sependapat, dengan adanya rekomendasi DPRD dan Gubernur Sumatera Utara akan melempangkan jalan menuju pembentukan Provinsi Tapanuli,” ujar Saidi Butar-Butar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (7/5), ketua DPRD tujuh kabupaten/kota yang akan bergabung ke Provinsi Tapanuli didampingi Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli dari Medan dan Jakarta telah menyampaikan rekomendasi DPRD dan Gubernur Sumatera Utara. Rekomendasi dimaksud secara resmi diserahkan kepada Komisi II DPR-RI dan Panitia Ad Hock I Dewan Perwakilan Daerah (PAH-I DPD).
Sebelumnya, rekomendasi dimaksud juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia . (Jos/t)sumber : hariansib.com