Jakarta (Batakpos)
Desakan agar Yusril Ihza Mahendra dinonaktifkan sebagai Mensesneg mencuat lagi.Langkah itu diperlukan agar Yusril bisa diperiksa terkait pencairan dana Tommy Soeharto.
“Presiden harus menonaktifkan dulu Yusril sebagai Mensesneg agar mudah proses hukumnya, juga kekayaan Yusril yang mencapai Rp 4,8 miliar harus diperiksa,” kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zein dalam diskusi tentang pencairan dana Tommy di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Senin (23/4).
Penonaktifan Yusril tidak bisa ditunda lagi, mengingat mantan Menkumdang itu selama ini juga terjerat berbagai kasus, seperti kasus HGB Hilton dan Kemayoran.
Patra juga menyatakan, pembukaan rekening Tommy seharusnya dilaporkan terlebih dahulu kepada KPK, Menkeu dan BPK. Begitu juga dengan pencairan uang Tommy, pihak berwenang harus menunjuk seorang jaksa, bukan Menkum HAM, sesuai UU Kejaksaan. “Masalahnya mau tidak SBY menonaktifkan Yusril,” tantang dia.
Sementara Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, SBY harus melakukan aksi atas ulah Yusril karena posisi Yusril bisa membahayakan Indonesia. Jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan Indonesia masuk daftar hitam lagi sebagai negara tempat yang mendukung money laundering. Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbun mengatakan, untuk mencairkan dana milik negara seharusnya Yusril meminta izin terlebih dahulu kepada Menkeu dan BI.
“Sekarang kita lihat, apa pencairan dana Tommy itu masuk APBN atau tidak. Kalau tidak, itu artinya penggelapan,” tegasnya. Karena itu, SBY harus mengambil langkah dan sikap untuk menegur Yusril karena secara kasat mata telah terjadi pelanggaran.
DPR SEGERA GELAR RDPU TERKAIT PENCAIRAN UANG TOMMY SOEHARTO
Komisi III dan komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memperoleh keterangan sebanyak-benyaknya terkait pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan Ham.
“RDPU akan kami gelar bersama mitra kerja untuk memperoleh kejelasan,” kata anggota Komisi III Gayus Lumbun dalam sebuah diskusi yang difasiitasi oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) di Jakarta, Senin.
Menurut Gayus, RDPU yang akan digelar setelah masa reses DPR habis adalah langkah penting karena masalah pencairan uang Tommy sudah mencapai tingkat yang cukup memperihatinkan.
Hal itu, katanya, diperparah dengan sikap Presiden yang terkesan lamban dalam mengungkap semua ketidakjelasan yang ada.
Sikap Presiden itu patut disayangkan karena kasus pencairan uang Tommy menyangkut lembaga kementerian yang menjadi tanggung jawab Presiden.
Gayus mengatakan seharusnya pemerintah dan segenap alat penegak hukum negara harus bertindak secara cepat dan terkoordinir untuk mengungkap segala sesuatu di balik pencairan uang tersebut.
Saat ini, katanya, setiap lembaga negara terkesan bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas dari Presiden. “Ini adalah wujud ketiadaan sinergi,” kata Gayus.
Lebih lanjut Gayus mengatakan, polemik tentang pencairan uang Tommy itu dapat dikaji dengan menggunakan sejumlah Undang-undang (UU), di antaranya adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, UU Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melihat kompleksitas tersebut, Gayus mengatakan penyelesaian masalah pencairan uang Tommy harus dilakukan melalui kerjasama antar lembaga negara beserta alat kelengkapan masing-masing. (detikcom/Ant/t)